Polisi menyita sejumlah barang dari kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penyiksaan YTR (29) selama tiga tahun. Penyitaan terjadi saat tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 23 Juni 2026.
Barang yang diamankan antara lain helm, pakaian, tas, dan benda lain yang dibungkus menggunakan plastik bening berukuran besar dan koper. Proses olah TKP berlangsung lebih dari dua jam dan menarik perhatian warga sekitar.
Ketua RT 1 RW 7 Kampung Cijambe, Ahmad Solihin, mengungkapkan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mengamati petugas membawa beberapa barang dari kamar yang diduga ditempati korban dan tersangka. “Ada barang bukti yang dibawa seperti helm, apa gitu semacamnya.
Udah dibungkus tadi,” katanya.
Sampai saat ini, polisi belum mengungkap rincian keterkaitan barang-barang yang disita dengan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Penyelidikan terhadap barang bukti akan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Kasus ini mencuat setelah YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat. Korban diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
YTR mengalami berbagai luka dan kondisi kesehatan yang memburuk akibat penganiayaan yang berlangsung selama tiga tahun. Upaya hukum terhadap Taufik Hidayat masih berlangsung, dan perhatian publik meningkat terhadap kasus ini.












Tinggalkan komentar