Pemerintah berencana menyerahkan lahan dari Lippo Group di Meikarta, Cikarang, kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung program hunian subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penyerahan ini diharapkan dapat memastikan legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, bersama Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria, melakukan konsultasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin, 22 Juni 2026.
Pertemuan ini membahas beberapa hal penting seperti percepatan due diligence legalitas tanah dan penetapan BUMN pelaksana pembangunan.
Maruarar Sirait menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam setiap tahap pengelolaan aset ini.
"Kami berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo yaitu lahan di Meikarta untuk Negara sesuai dengan tata kelola yang benar," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 23 Juni 2026.
Setelah membahas berbagai aspek regulasi dan keamanan hukum, diputuskan bahwa lahan hibah akan diserahkan terlebih dahulu kepada Negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Aset tersebut akan dialihkan kepada Danantara sebelum dilanjutkan kepada BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan apartemen subsidi.
Maruarar juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat realisasi hunian terjangkau.
"Kami juga sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James, dan Kementerian Keuangan sehingga adanya penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada Negara secara resmi," ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah kebutuhan perumahan yang terus meningkat. Dengan adanya mekanisme yang jelas, diharapkan program rumah subsidi ini dapat berjalan lancar dan optimal.












Tinggalkan komentar