Kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia, komisi layanan transportasi penumpang roda dua akan diturunkan menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Hal ini diumumkan secara resmi oleh pimpinan DPR RI bersamaan dengan pimpinan GoTo dan Grab di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari diskusi mendalam antara DPR dan kedua perusahaan aplikator. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas aspirasi pengemudi yang mengharapkan penyesuaian tarif komisi yang lebih adil.
“Mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang mungkin telah ditunggu-tunggu oleh pengemudi. Kami sudah mengadakan pembicaraan bersama,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, juga menekankan pentingnya keputusan ini.
Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide.
Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi,” jelas Catherine.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengonfirmasi kebijakan serupa. Dia memastikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan potongan komisi yang sama mulai tanggal yang sama, yaitu 1 Juli 2026.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa penurunan komisi ini merupakan hasil perjuangan panjang para pengemudi ojol yang telah didukung oleh DPR RI. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat langsung bagi pengemudi dan meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah persaingan industri yang ketat.












Tinggalkan komentar