Pemerintah Tegaskan Patriot Bond Tak Beri Kekebalan Hukum untuk Investor

Sinta Nur

Pemerintah Tegaskan Patriot Bond Tak Beri Kekebalan Hukum untuk Investor
Pemerintah Tegaskan Patriot Bond Tak Beri Kekebalan Hukum untuk Investor

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berarti memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh kepada para pemegang instrumen tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perlindungan ini hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan dalam obligasi.

Sementara itu, seluruh aktivitas usaha dan kewajiban hukum investor tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Iran dan AS Sepakat Kelola Selat Hormuz serta Bentuk Jalur Komunikasi Darurat

Purbaya menjelaskan, "Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja," ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 23 Juni 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul kritik dari sejumlah pihak yang menilai ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam penerapan tata kelola, pemberantasan korupsi, serta pencegahan pencucian uang lintas negara.

Warga Jakarta Barat Serang Mobil BMW Diduga Terlibat Tabrak Lari

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan domestik. Menurutnya, manfaat ekonomi dari masuknya dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan jika tetap tersimpan di luar negeri.

Ia mengakui ada konsekuensi tertentu dari kebijakan tersebut, namun menilai dampak positifnya terhadap perekonomian nasional lebih signifikan karena dana yang masuk dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendalaman pasar keuangan.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Airlangga menilai anggapan bahwa investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh tidak sesuai dengan substansi aturan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah tetap menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Menurut pemerintah, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari strategi memperluas sumber pembiayaan domestik dan meningkatkan likuiditas pasar keuangan nasional.

Dana yang dihimpun melalui instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi serta berbagai proyek strategis yang memberikan efek berganda bagi perekonomian.

Tinggalkan komentar