KPK Ungkap Dedi Congor Terlibat Kasus Suap Rp30 Miliar dari Bea Cukai

Zeko Arabian

KPK Ungkap Dedi Congor Terlibat Kasus Suap Rp30 Miliar dari Bea Cukai
KPK Ungkap Dedi Congor Terlibat Kasus Suap Rp30 Miliar dari Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, diduga menikmati uang hingga Rp30 miliar dari John Field, pemilik Blueray Cargo.

Pengakuan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.

Asosiasi Usulkan Kepastian Usai Moratorium Dapur Makan Bergizi Gratis

Jaksa Takdir Subhan menjelaskan, total uang yang diserahkan oleh John Field adalah Rp91 miliar. Namun, KPK menemukan uang fisik sebesar Rp61 miliar. Takdir menegaskan, “Dedi Congor juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 M.”

Pernyataan ini menunjukkan keterlibatan Dedi Congor dalam aliran dana suap di lingkungan Bea Cukai. Meskipun keterlibatannya tidak langsung terlihat bersama Rizal dan Sisprian yang juga terlibat, jejak aliran dana sudah dicatat dalam dokumen keuangan.

“Walaupun tidak kelihatan wujud bahwa dia ikut menjadi bagiannya di Rizal (dan) Sisprian, dia tetap menjadi bagian di Bea Cukai yang juga ikut menikmati,” lanjut Takdir. Dia menekankan bahwa pengawasan dalam pencatatan keuangan menunjukkan keterkaitan Dedi dengan pihak lain di Bea Cukai.

Sebelumnya, John Field dan dua rekannya didakwa melakukan penyuapan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan total uang senilai Rp61,3 miliar. Selain itu, mereka juga diduga memberikan suap dalam bentuk fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Jaksa menjelaskan, “Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 kepada pejabat.” Pengakuan ini menambah beban bagi pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan

tindakan mereka di pengadilan.

Tinggalkan komentar