Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa iPhone XS yang dilelang seharga Rp34 juta telah melalui proses penghapusan data sebelum dilelang. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno pada Senin, 22 Juni 2026.
Mungki menyatakan bahwa sebelum proses lelang, KPK bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik untuk memastikan semua data di perangkat tersebut sudah dihapus. "HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa iPhone XS yang dilelang belum dilunasi oleh pemenang lelang. Batas akhir bagi pemenang lelang untuk melakukan pelunasan biaya adalah 25 Juni 2026. "Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud.
Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan," kata Mungki.
Ponsel yang dilelang merupakan barang bukti dalam kasus suap, dan KPK ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang diperjualbelikan telah memenuhi standar keamanan data. Penjualan barang bukti merupakan salah satu langkah KPK dalam mengelola aset yang terkait dengan kasus korupsi.
Melalui proses ini, KPK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lembaga mereka. Pihak KPK menyatakan bahwa mereka harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam setiap aspek pengelolaan barang bukti.
Dalam menjalankan tugas mereka, KPK berupaya menjaga kepercayaan publik dengan memberikan informasi yang jelas dan tepat mengenai barang bukti yang dikelola. Hal ini termasuk detail mengenai proses lelang dan penghematan bagi negara.
Dengan penjualan barang bukti elektronik seperti ponsel dan perangkat lainnya, KPK tidak hanya mencari keadilan dalam penegakan hukum, tetapi juga berusaha mendapatkan keuntungan bagi negara melalui aset yang terbukti tidak dapat dipertahankan lebih lanjut.












Tinggalkan komentar