Pengusaha Kapal Catat Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN DSI

Virgiawan Mahardika

Pengusaha Kapal Catat Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN DSI
Pengusaha Kapal Catat Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN DSI

Pengusaha kapal dan pelayaran Indonesia memberikan beberapa catatan penting terkait kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA) yang diimplementasikan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini resmi mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan untuk beroperasi penuh pada 1 Januari 2027. Pengusaha kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) saat ini masih memantau dampak dari kebijakan tersebut terhadap bisnis perkapalan di Indonesia.

Ketegangan Israel dan Lebanon Tekankan Harga Bitcoin dan Aset Kripto Lainnya

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, menyatakan bahwa INSA akan mencermati berbagai implikasi dari kebijakan ekspor satu pintu ini terhadap sektor pelayaran nasional.

"Sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam rantai logistik ekspor nasional, kami akan memberikan masukan yang konstruktif jika diperlukan agar implementasinya mampu memperkuat daya saing ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026).

MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Luncurkan Promo Reksa Dana hingga Rp2,5 Juta

Carmelita juga menekankan bahwa pembentukan BUMN Ekspor harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor yang lebih transparan dan akuntabel. Dia mengingatkan bahwa PT DSI tidak seharusnya hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus berperan dalam mendorong pembangunan ekonomi yang merata dan memperkuat sektor-sektor strategis.

"Kebijakan ini jangan sampai membuat sektor swasta tidak memperoleh ruang untuk terus berkembang," tambahnya.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang tinggi, Carmelita menekankan pentingnya kepastian regulasi dan iklim usaha yang kondusif bagi dunia usaha. "Bagaimanapun, swasta nasional merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini perlu menjaga keseimbangan antara peran BUMN sebagai agen pembangunan bangsa dan ruang bagi sektor swasta untuk terus bertumbuh," ujarnya.

Lebih lanjut, Carmelita menilai bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor SDA melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Indonesia.

Tinggalkan komentar