Harga ayam di pasar mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 35.800 per kilogram (kg) per 26 Juni 2026. Penurunan ini terjadi di tengah harga ayam di kandang yang terjun bebas hingga Rp 13.000/kg, jauh di bawah harga pokok produksi yang mencapai Rp 22.000-23.000/kg.
Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) menyatakan bahwa penurunan harga ayam di kandang telah berlangsung sejak April 2026, di mana harga sempat berada di angka Rp 18.000/kg. Peternak Asep Saepudin mengungkapkan, kondisi ini diperparah oleh liburnya anak sekolah dan penghentian program makan bergizi gratis (MBG).
Asep menilai bahwa meskipun program MBG tidak memiliki penyerapan yang besar, keberadaannya tetap membantu pasar ayam.
Asep juga menekankan pentingnya pemerintah untuk mengaktifkan kembali program bantuan sosial yang sebelumnya memberikan ayam dan telur kepada 1,5 juta orang. Menurutnya, jika program tersebut dihidupkan kembali, penyerapan ayam di pasar dapat meningkat secara signifikan. "(Bansos) kata Bapanas kemarin jumlah penerimanya sekitar 1,5 juta orang.
Nah, kalau itu diaktifkan, berarti 1,5 juta penerima. Kalau satu orang dapat satu ekor seperti dulu dibagi-bagi, berarti sekali penyaluran bisa menyerap sekitar 1,5 juta ekor," ungkap Asep.
Penurunan harga ayam di pasar juga tercatat dalam data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kementerian Perdagangan, yang menunjukkan bahwa harga rata-rata daging ayam ras tercatat Rp 35.800/kg, turun 0,16% dibanding sehari sebelumnya yang berada di level Rp 35.858/kg.
Dalam sebulan terakhir, harga daging ayam ras telah terkoreksi sekitar Rp 2.121/kg atau sekitar 5,6% dari posisi Rp 37.921/kg pada 29 Mei.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa penurunan harga disebabkan oleh pasokan yang lebih tinggi dibandingkan permintaan pasar. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Hary Suhada, mengakui bahwa harga ayam di kandang pada sejumlah wilayah berada di bawah biaya pokok produksi (HPP) peternak.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementan mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyerapan ayam hidup (livebird) dari peternak. Imbauan ini telah tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, yang berisi himbauan penyerapan livebird di tingkat peternak dan pengendalian produksi DOC FS Broiler.
Surat tersebut diterbitkan pada 9 Juni 2026, menegaskan perlunya stabilisasi harga dan penyerapan livebird untuk mendukung peternak yang tengah menghadapi kesulitan.












Tinggalkan komentar