Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan, termasuk hapus buku dan hapus tagih, untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa saat ini pertumbuhan kredit UMKM belum merata. Hal ini disebabkan dampak berkepanjangan dari pandemi COVID-19 yang membuat beberapa sektor industri belum sepenuhnya pulih.
Menurut Dian, perbankan dengan rasio kredit macet mendekati angka 5 persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan. Hal ini penting agar bank dapat kembali menyalurkan kredit secara optimal.
Langkah pembersihan ini saat ini dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dian menyampaikan, “Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya.”
Ia menambahkan bahwa dengan UU P2SK, batasan waktu untuk hapus buku dan tagih kini tidak dijangka lagi untuk waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemulihan keuangan perbankan.
Selain menghapus batasan waktu, perluasan kedua dalam UU P2SK adalah cakupan kelembagaan. Hukum ini tidak hanya mengcover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
OJK berharap implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK ini dapat mempercepat proses pembersihan neraca keuangan perbankan. Ketika Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah terbentuk, bank diharapkan dapat mengeksekusi pembersihan tersebut.
Setelah pembersihan dilakukan, diharapkan bank dapat mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya. Dian menggarisbawahi bahwa langkah ini sangat penting untuk mendukung sektor UMKM dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.












Tinggalkan komentar