Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan bea masuk 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus bagi industri petrokimia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi nasional serta mencegah potensi kehilangan pendapatan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, pada Senin, 22 Juni 2026. Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini dirancang di tengah situasi pasar dunia yang tidak menentu.
Menurut Airlangga, langkah ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika pasar global yang terus berubah. Dia menegaskan, kebijakan keringanan tarif diharapkan mampu menjaga daya saing industri dalam negeri agar tetap tangguh dan mampu menghadapi tantangan perekonomian di masa depan.
“Dengan ketidakpastian situasi, maka pemerintah memberikan insentif untuk impor LPG. Nah, pemerintah menetapkan bea masuk 0% untuk impor LPG bagi industri petrokimia,” ujar Airlangga.
Ketersediaan LPG sebagai bahan baku utama dalam industri petrokimia sangat menentukan keberlangsungan rantai produksi berbagai produk turunan kimia. Jika biaya operasional di tingkat hulu terlalu tinggi akibat beban tarif impor, ada risiko melemahnya daya saing produk lokal baik di pasar domestik maupun internasional.
Oleh karena itu, stimulus fiskal berupa pembebasan bea masuk ini menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko stagnasi industri. Dengan tarif yang lebih rendah, diharapkan industri petrokimia dapat beroperasi dengan lebih efisien dan produktif.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di sektor petrokimia, yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini guna memastikan bahwa industri tetap berdaya saing di pasar global.












Tinggalkan komentar