Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” ungkap OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia.
CANTVR misalnya, menawarkan kegiatan investasi saham namun dengan janji keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Penipuan ini juga melibatkan alokasi saham IPO fiktif yang memaksa anggota untuk melakukan pembayaran.
Sementara itu, Appeninc menjaring korban melalui tugas menebak gambar yang tampaknya sederhana. VID memanfaatkan iming-iming imbalan uang kepada korban yang hanya menonton iklan.
YUDIA melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan menonton film drama China dan pembelian hak cipta film tersebut. Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex untuk mengelabui anggotanya.
“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru untuk mendapatkan pendapatan harian serta bonus tambahan,” tambah OJK.
Investigasi oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa kegiatan kelima entitas ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi dan URL terkait. Kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” terang OJK.












Tinggalkan komentar