Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa potongan tarif 8 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) saat ini belum berlaku. Proses finalisasi kebijakan tersebut berada di tangan Menteri Sekretariat Negara.
Menhub menjelaskan, kebijakan potongan tarif ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). 'Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu kan ada di Mensesneg Perpresnya. Begitu Perpres keluar, kita akan langsung follow up,' ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 22 Juni.
Namun, Dudy tidak dapat memberikan estimasi mengenai kapan potongan tarif baru ini akan mulai berlaku. 'Harus koordinasi sama Mensesneg,' ucapnya menambahkan pentingnya proses kolaborasi antar lembaga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pengemudi ojol. Dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah sedang memperjuangkan pendapatan pengemudi yang meningkat menjadi 92 persen dari aplikasi.
Prabowo juga menyetujui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan tarif aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen. 'Ojol harus diberi jaminan kecelakaan kerja dan diberikan BPJS kesehatan,' kata Prabowo.
Ia mengungkapkan, beragam upaya perlindungan untuk pengemudi ojol sedang diupayakan agar kesejahteraan mereka terjaga. 'Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,' jelasnya.
Pada kesempatan itu, Prabowo menekankan kepatuhan aplikator terhadap peraturan baru dan pernyataan tegasnya, 'Pihak aplikator wajib segera mematuhi aturan batas setoran tarif ojol hingga di bawah 10 persen,' tegasnya.
Dudy Purwagandhi juga menekankan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat. Kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
Di sisi lain, proses koordinasi antar kementerian terkait regulasi ini belum akan selesai dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti kepastian aturan terkait tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol yang masih dalam pembahasan.
Dalam konteks ini, tentu penting untuk dicatat bahwa pemerintah juga memiliki perhatian terhadap nasib pengemudi dalam berbagai aspek, termasuk subsidi dan fasilitas yang mendukung operasional mereka.












Tinggalkan komentar