OJK Menyita 41 Aset Terkait Kasus Kredit Palsu BPRS GP di Sumatera Utara

Virgiawan Mahardika

Juni 21, 2026

2
Min Read
OJK Menyita 41 Aset Terkait Kasus Kredit Palsu BPRS GP di Sumatera Utara
OJK Menyita 41 Aset Terkait Kasus Kredit Palsu BPRS GP di Sumatera Utara

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan aset dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

Aset yang disita terdiri dari 41 aset berupa tanah dan bangunan.

Rincian aset meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 2 aset di Kota Binjai dan 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Penyidik OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif guna mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. OJK menilai bahwa langkah penyitaan adalah penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

Dalam keterangannya pada 21 Juni 2026, OJK menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sah dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini menambah kompleksitas kasus ini.

Penyidikan dilaksanakan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di PT BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK pada 17 April 2025. Kasus ini melibatkan IP sebagai Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).

Dari hasil penyidikan yang berlangsung, terungkap bahwa antara Oktober 2019 dan Maret 2024, terdapat pencatatan palsu dalam pembukuan dan transaksi perbankan. Para terlapor diduga memberikan 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar.

Dana tersebut diduga dicairkan dengan menggunakan dokumen identitas dan pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur yang berlaku. Hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Note:

Referensi sumber: finance.detik.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan komentar