APKASI Dukung Insentif BPHTB dengan Pertimbangan Fiskal Daerah

Sinta Nur

APKASI Dukung Insentif BPHTB dengan Pertimbangan Fiskal Daerah
APKASI Dukung Insentif BPHTB dengan Pertimbangan Fiskal Daerah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) memberikan dukungan terhadap upaya pemberian insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Namun, APKASI mengingatkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah, mengingat BPHTB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Direktur Eksekutif APKASI, Sarman Simanjorang, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten pada prinsipnya mendukung kebijakan yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.

Sarman menjelaskan bahwa sektor perumahan memiliki efek berganda yang signifikan terhadap perekonomian, karena dapat menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, jasa, dan tenaga kerja, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah.

Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Kezaliman Terhadap Roy Suryo dan dr Tifa

Meski demikian, Sarman menilai bahwa usulan dari Realestat Indonesia (REI) untuk menurunkan tarif BPHTB tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh kabupaten. Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik pasar properti dan kemampuan fiskal yang berbeda.

Beberapa daerah mungkin memiliki transaksi properti yang tinggi karena menjadi kawasan industri atau pusat pengembangan perumahan, sementara daerah lain mungkin masih memiliki aktivitas properti yang terbatas.

APKASI berpendapat bahwa kebijakan penurunan BPHTB sebaiknya diterapkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta karakteristik masing-masing daerah.

Sarman menekankan bahwa selama ini BPHTB menjadi komponen penting dalam PAD yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ia menambahkan bahwa peningkatan transaksi properti memang berpotensi menggerakkan perekonomian daerah, tetapi dampaknya tidak akan sama di setiap wilayah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan agar insentif yang diberikan tidak mengurangi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pelayanan kepada masyarakat.

Sarman juga menegaskan bahwa persoalan BPHTB tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara upaya mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan keberlanjutan fiskal daerah.

Menanggapi kemungkinan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong pemberian insentif BPHTB, APKASI mengusulkan sejumlah prasyarat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Pertama, pemerintah perlu memetakan kapasitas fiskal setiap daerah, karena kabupaten yang sangat bergantung pada penerimaan BPHTB memerlukan perlakuan berbeda dibandingkan daerah yang kontribusi BPHTB terhadap PAD relatif kecil.

Kedua, jika insentif BPHTB menjadi bagian dari program strategis nasional, pemerintah daerah berharap akan ada mekanisme dukungan fiskal dari pemerintah pusat, baik melalui insentif fiskal, penyesuaian transfer ke daerah, maupun bentuk kompensasi lainnya bagi daerah yang mengalami penurunan penerimaan.

Selain itu, APKASI juga meminta adanya pedoman teknis yang jelas mengenai sasaran penerima insentif, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan seragam di seluruh daerah.

Sarman menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pengelolaan beban fiskal dari kebijakan nasional secara adil antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tujuan memperluas kepemilikan rumah dapat tercapai tanpa mengorbankan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Tinggalkan komentar