Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce untuk Seller Berlaku Permanen

Virgiawan Mahardika

Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce untuk Seller Berlaku Permanen
Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce untuk Seller Berlaku Permanen

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa diskon 50% biaya layanan dari platform e-commerce untuk penjual (seller) akan berlaku permanen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Maman menegaskan bahwa diskon ini tidak bersifat sementara dan akan terus berlaku selama Permen tersebut tidak mengalami perubahan.

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26 Triliun Atasi Lonjakan Harga Energi

Maman menjelaskan bahwa diskon ini berbeda dari promo-promo yang hanya berlaku pada hari tertentu, seperti hari belanja online nasional, hari raya, atau tahun baru. Diskon ini sepenuhnya ditanggung oleh platform e-commerce, dan Maman menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung para seller.

“Ini beda dengan promo yang cuma ada pas hari raya, tahun baru, Harbolnas. Ini kita dorong untuk berlaku terus,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.

Pajak Penghasilan untuk Pedagang Online Berlaku Juli 2026

Walaupun demikian, Maman belum dapat memastikan kapan kebijakan ini sepenuhnya dapat diterapkan. Proses integrasi ke sistem digital Kementerian UMKM, yaitu Sapa UMKM, masih berlangsung.

Ia menekankan bahwa pendaftaran ke Sapa UMKM bertujuan untuk memperoleh data akurat mengenai kategori usaha, sehingga pemerintah dapat memetakan dan memberikan insentif dengan lebih efisien.

“Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemberian insentif nantinya cukup dilakukan dengan satu kali klik,” jelas Maman.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada platform yang menolak kebijakan ini, meskipun proses integrasi memerlukan waktu karena melibatkan koordinasi antar-institusi dan penyesuaian sistem dengan berbagai platform e-commerce besar, seperti Shopee, Lazada, TikTok, dan Tokopedia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebutkan bahwa masa transisi maksimal untuk implementasi diskon ini adalah enam bulan, dengan target implementasi dalam dua bulan ke depan.

“Jangan lama-lama, ini ditunggu oleh teman-teman seller mikro kecil,” ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Juni 2026. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Tinggalkan komentar