Potensi penerimaan pajak tahun 2026 diperkirakan mengalami shortfall hingga Rp 188 triliun, meskipun realisasi hingga pertengahan Juni menunjukkan perbaikan. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Juni diperkirakan mencapai 41-42% dari target tahunan.
Capaian ini lebih baik dibandingkan realisasi akhir Mei yang hanya mencapai 35,39%. Namun, Fajry menekankan bahwa angka tersebut belum dapat dijadikan acuan untuk kondisi akhir bulan karena pola pembayaran pajak biasanya terkonsentrasi pada penghujung bulan. "Secara historis, dari bulan Mei ke Juni bisa naik 6-7%.
Jadi akhir bulan Juni seharusnya bisa 41-42%," ujar Fajry kepada Kontan, Minggu (28/6).
Meski ada perbaikan, Fajry mengkritik langkah pemerintah dalam mengantisipasi potensi shortfall. Ia menilai bahwa strategi yang diambil lebih bersifat administratif ketimbang teknokratis. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah adalah dengan menahan restitusi pajak milik wajib pajak.
Fajry juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan yang menyalahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait lambatnya restitusi, yang menurutnya merupakan kebijakan yang berlaku secara luas, bukan persoalan individu pegawai di lapangan.
Selain penahanan restitusi, Fajry mencatat bahwa pemerintah semakin mengandalkan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengejar penerimaan. Hingga pertengahan tahun, sebanyak 250.000 SP2DK telah diterbitkan, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjelang akhir tahun.
Fajry mengingatkan bahwa peningkatan jumlah SP2DK perlu dicermati agar tidak semata-mata didorong oleh target fiskal. "Yang kita takutkan, peningkatan SP2DK ini akibat dorongan fiskal, bukan peningkatan kepatuhan, sehingga wajib pajak yang telah patuh merasa dicari-cari kesalahannya," imbuhnya.
Fajry juga menekankan bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Ia berpendapat bahwa dibandingkan menaikkan tarif pajak melalui kebijakan yang jelas, langkah-langkah seperti menahan restitusi dan meningkatkan pemeriksaan melalui SP2DK justru menciptakan beban dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Kalau kenaikan tarif, ada kenaikan beban namun ada kepastian karena ada aturan dan kebijakannya. Sedangkan kedua cara yang diambil pemerintah ini, menaikkan beban dan ketidakpastian," katanya.
Ia menilai kondisi ini dapat memengaruhi persepsi investor, khususnya perusahaan multinasional yang membutuhkan kepastian dalam berusaha, dan berpotensi menjadi catatan negatif bagi investor asing.












Tinggalkan komentar