Satgas PASTI Hentikan Kegiatan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal Hingga Mei 2026

Virgiawan Mahardika

[addtoany]

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal Hingga Mei 2026
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal Hingga Mei 2026

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal dari Januari hingga Mei 2026. Aktivitas perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Satgas PASTI menyatakan bahwa telah ditetapkan Daftar Aset Kripto (DAK) oleh Bursa Kripto. Modus operandi pedagang ilegal semakin marak ditemukan, di antaranya menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa otorisasi resmi.

Mendag Budi Santoso Jelasakan Kewajiban NIB di E-commerce Tidak Berhubungan Pajak

Modus yang biasa digunakan menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, bahkan iming-iming passive income tanpa risiko. Namun, hal ini tidak disertai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.

"Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

Pemerintah Terapkan Larangan Truk ODOL Mulai Januari 2027 untuk Kurangi Kerugian

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk memahami beberapa hal sebelum berinvestasi dalam aset kripto. Pertama, pastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi. Kedua, pastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK. Ketiga, hindari penawaran dengan skema yang tidak logis serta lakukan riset terkait risiko investasi.

Keempat, masyarakat dianjurkan untuk memahami lebih dalam tentang aset kripto melalui tautan yang disediakan oleh Satgas. Di samping itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas gadai swasta ilegal. Sepanjang April hingga Mei 2026, mereka telah menutup 27 entitas gadai swasta yang belum memiliki izin atau ilegal.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai dengan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat karena pengenaan bunga yang tinggi dan ketidakjelasan perjanjian yang ditawarkan.

[addtoany]

Tinggalkan komentar