Menteri Perdagangan Budi Santoso mengklarifikasi bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce bukan terkait penarikan pajak. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.
Kewajiban NIB diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berlaku sejak 8 Juni 2026. Menurut Budi, aturan ini bertujuan untuk menata legalitas usaha para pelaku e-commerce.












Tinggalkan komentar