Pemerintah Terapkan Larangan Truk ODOL Mulai Januari 2027 untuk Kurangi Kerugian

Virgiawan Mahardika

Juni 20, 2026

2
Min Read
Pemerintah Terapkan Larangan Truk ODOL Mulai Januari 2027 untuk Kurangi Kerugian
Pemerintah Terapkan Larangan Truk ODOL Mulai Januari 2027 untuk Kurangi Kerugian

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk truk mulai Januari 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kerugian signifikan akibat truk yang melebihi kapasitas yang beroperasi di jalan.

Data Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan potensi kerugian negara akibat kerusakan jalan nasional mencapai Rp 43,45 triliun hingga Rp 47,43 triliun per tahun. Mayoritas kerugian ini disebabkan oleh biaya perbaikan jalan yang terus meningkat, terutama akibat kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh truk ODOL.

Dampak negatif truk ODOL juga terlihat pada umur infrastruktur, yang seharusnya bertahan selama 11 tahun, kini hanya dapat bertahan sekitar 3 tahun. Beban berlebih dari truk ODOL menyebabkan jalan mengalami keretakan dan berlubang jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal.

Pengaruh truk ODOL terhadap kerusakan jalan tidak hanya terjadi di jalan tol. Kerusakan lebih signifikan tercatat di jalan arteri non-tol yang memiliki spesifikasi teknis yang lebih rendah.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah untuk menertibkan truk yang berdimensi dan bermuatan lebih. Djoko mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk menjadi penyebab fatalitas tertinggi kedua di jalan raya.

Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan terbanyak kedua secara nasional, setelah kecelakaan sepeda motor. Djoko juga menyebut bahwa 10,5% kecelakaan di jalan disebabkan oleh truk ODOL.

Di sisi ekonomi, keberadaan truk ODOL berimbas pada daya saing nasional yang semakin lemah dan tidak memenuhi standar perdagangan bebas ASEAN. Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi, menyoroti peningkatan jumlah truk ODOL, seiring pertumbuhan ekonomi.

Tulus Abadi mencatat hasil pemeriksaan Kementerian Perhubungan yang menunjukkan bahwa dari 141.197 kendaraan truk di Jawa Tengah, sebanyak 9.453 truk adalah ODOL. Hal ini menyebabkan 1 dari 5 kendaraan truk di jalan tol merupakan truk ODOL.

Belum terhitung kerugian jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Menurut laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, 366 orang meninggal dunia pada tahun lalu akibat kecelakaan di jalan tol.

Tulus menegaskan perlunya komitmen tinggi dari pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk kebijakan Zero ODOL.


Catatan sumber artikel

Artikel informasi ini dari sumber: finance.detik.com. Sebelum diterbitkan, isinya sudah diperiksa dua kali oleh penulis dan editor kami agar informasinya dijamin benar.

Tinggalkan komentar