Pemerintah Perluas Penindakan terhadap Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia

Virgiawan Mahardika

Pemerintah Perluas Penindakan terhadap Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia
Pemerintah Perluas Penindakan terhadap Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperluas penindakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Penindakan ini akan menargetkan pemilik kapal yang mengangkut barang ilegal untuk ditindak secara hukum.

Purbaya menyatakan langkah ini diambil untuk menimbulkan efek jera pada pelaku penyelundupan. Sebelumnya, penindakan hanya berupa penyitaan barang selundupan, sementara pihak pengangkut lolos dari sanksi hukum.

Kondisi Listrik di Pulau Jawa Membaik, Pemadaman Diminimalisasi

"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum pemilik kapal yang terlibat," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Ia mencontohkan penindakan serupa yang telah dilakukan pada kasus rokok ilegal, di mana pemilik mobil dan sopir yang terlibat juga ditindak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan Bunga Kredit Ultra Mikro Turun Menjadi 8%

Purbaya menegaskan, "Sekarang kita akan lakukan seperti di darat", dimana efek jera lebih bisa dirasakan dengan tidak hanya menyita barang tetapi juga menahan alat transportasi.

Dalam mendalami kasus impor pakaian bekas ilegal, Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Proses penyidikan akan dilakukan oleh Polda Metro untuk memastikan pelaku tidak lepas dari tanggung jawab hukum. "Hukumannya akan semakin kuat ke depan," tegasnya.

Pada kesempatan ini, Purbaya juga melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan peredaran pakaian dan tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Penindakan ini mencakup 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor ilegal.

Proses penindakan di Tanjung Priok bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai pada 17 Juni 2026. Informasi tersebut mengungkap dugaan pengiriman pakaian bekas ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute dari Pelabuhan Dwikora di Pontianak menuju Tanjung Priok.

Menurut Purbaya, jalur masuk barang-barang ilegal ini diduga melibatkan wilayah perbatasan Kalimantan dengan negara tetangga. Barang diambil dan dikumpulkan di kawasan perbatasan sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Asal barang diperkirakan berasal dari negara-negara seperti China dan Korea.

Tinggalkan komentar