Menkeu Purbaya Tegaskan Penindakan Terhadap Pakaian Bekas Impor Ilegal

Virgiawan Mahardika

Menkeu Purbaya Tegaskan Penindakan Terhadap Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menkeu Purbaya Tegaskan Penindakan Terhadap Pakaian Bekas Impor Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi hukum berat terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni.

Purbaya menilai, pakaian bekas impor ilegal dapat dikategorikan sebagai sampah. Dengan pendekatan ini, penegak hukum dapat mengenakan ancaman hukuman lebih berat dibandingkan ketentuan perdagangan. "Kalau dilihat dari barangnya, ini kan semuanya barang bekas," sebut Purbaya.

Pemerintah Tetapkan Bea Masuk 0 Persen untuk Impor LPG Industri Petrokimia

Operasi penindakan terbaru menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengamankan ribuan bal pakaian bekas ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 53 miliar. Selama beberapa waktu terakhir, meskipun tidak banyak terekspos, upaya pemberantasan ini terus dilakukan oleh pemerintah.

Purbaya menegaskan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan impor guna melindungi industri dalam negeri dan menciptakan persaingan yang sehat. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun barang di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kontainer yang ditemukan di Jakarta.

PLN Minimalkan Pemadaman Listrik Setelah Pembangkit Dipulihkan

Menteri Keuangan berkomitmen untuk menolak legalisasi penjualan baju bekas alias thrifting, meski pedagang bersedia membayar pajak. "Kebijakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya mendukung industri lokal," ungkap Purbaya.

Purbaya mengancam akan menindak tegas pelanggar. "Barangnya dimusnahkan, orangnya denda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist," katanya. Dia akan memprioritaskan tangkapan terhadap mereka yang melawan kebijakan pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Keuangan dalam menindak impor pakaian bekas ilegal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung UMKM lokal dan mengurangi dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Dokter spesialis kulit dan kelamin juga memberikan saran mengenai risiko kesehatan yang terkait dengan thrifting, mendukung penegakan larangan terhadap pakaian bekas impor. Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak pengawasan lebih ketat terhadap praktik tersebut untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menanggulangi masalah thrifting ilegal terus dijajaki, seiring dengan upaya melindungi pasar dalam negeri serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tinggalkan komentar