Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons spekulasi mengenai rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang saat ini berada di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana yang senilai Rp300 triliun ini sudah diperpanjang masa penempatannya hingga September 2026.
Purbaya menolak untuk mengkonfirmasi apakah dana tersebut akan ditarik secara keseluruhan atau tetap dibiarkan. Ia menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai eksekusi kas negara perlu diselaraskan terlebih dahulu dengan otoritas moneter.
“Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Isu penarikan dana SAL ini juga menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan pentingnya membahas topik ini dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Forum ini diperlukan untuk berdiskusi bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) agar dapat merumuskan masa transisi pengembalian dana yang matang.
Dian menekankan bahwa penempatan dana pemerintah di bank komersial bukanlah praktik tata kelola kas negara yang umum. Ia menjelaskan bahwa mandate pengelolaan likuiditas negara sepenuhnya berada di bawah wewenang BI.
Meskipun OJK menyerahkan keputusan kepada pemerintah, Dian menyatakan bahwa bertahannya dana SAL di Himbara dalam jangka waktu yang lebih lama dapat memperkuat struktur modal perbankan nasional.












Tinggalkan komentar