Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) meminta Kementerian Perhubungan untuk membenahi sistem tarif angkutan penyeberangan.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengungkapkan bahwa industri penyeberangan memiliki peran strategis dalam penghubungan antar wilayah dan distribusi logistik nasional.
Khoiri menambahkan bahwa sistem tarif saat ini perlu disempurnakan mengingat biaya operasional yang terus meningkat. Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan saat ini berada sekitar 31,81% di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dengan menggunakan struktur biaya tahun 2019.
Sejak tahun 2019, ada kenaikan berbagai komponen biaya operasional, seperti bahan bakar minyak, pelumas, docking, dan suku cadang. Khoiri memperingatkan bahwa jika menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional akan semakin besar.
DPP Gapasdap juga menyoroti usulan penyesuaian tarif yang saat ini dianggap belum memadai. Kenaikan tarif yang hanya menyasar golongan kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar 2-3% pada sejumlah lintasan utama dinilai tidak mampu mengimbangi tekanan biaya operasional.
Asosiasi ini juga menyampaikan keprihatinan atas penundaan pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024, yang direncanakan berlaku pada Oktober 2024 untuk kenaikan tarif penyeberangan. Keputusan ini sebelumnya ditetapkan namun dibatalkan.
Menurut Khoiri, penundaan ini menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sementara biaya operasional terus meningkat setiap tahun. Gapasdap berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait penerapan regulasi tersebut atau menetapkan kebijakan pengganti yang memberikan keadilan bagi industri.
Ia juga mengusulkan agar sistem tarif angkutan penyeberangan mengadopsi pendekatan lebih fleksibel, mirip dengan moda transportasi lainnya, melalui mekanisme tarif batas atas dan batas bawah.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem tarif yang lebih responsif terhadap perkembangan biaya operasional dan meminimalkan kesenjangan antara tarif dan biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha.












Tinggalkan komentar