Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 yang mengharuskan platform e-commerce untuk memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% bagi usaha kecil dan mikro. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban operasional mereka di ekosistem digital.
Aturan ini diambil untuk melindungi pelaku usaha mikro dari tingginya komponen biaya yang dibebankan oleh platform digital. Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa hal ini penting agar usaha mikro dan kecil dapat bersaing dengan lebih baik di pasar.












Tinggalkan komentar