Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel ribuan motor listrik dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Koordinasi akan dilakukan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menentukan pemanfaatannya setelah penyegelan selesai.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa proses penyegelan motor listrik di gudang penyedia masih berjalan. "Mungkin hari ini ya, tapi kami kan tidak sita semua.
Jadi kami tunggu BGN untuk penggunaannya," ujarnya pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Syarief menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mengamankan dan memantau pergerakan motor listrik. Motor-motor ini seharusnya sudah didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Meskipun disegel, motor listrik tersebut tidak disita, sehingga tanggung jawab perawatan masih berada di tangan penyedia.
"Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel. Dengan metode ini, pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan," tambahnya.
Syarief juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima masukan dari DPR RI tentang pemanfaatan motor listrik tersebut. Karena hanya disegel, kendaraan-kendaraan ini memungkinkan untuk dimanfaatkan dan didistribusikan oleh BGN tanpa harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penyegelan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penggunaan motor listrik sesuai ketentuan. Keputusan tentang distribusi berikutnya akan diambil setelah koordinasi antara Kejagung dan BGN selesai dilakukan.












Tinggalkan komentar