Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik telah dilakukan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa semua tahapan penanganan kasus tersebut telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Roy Suryo, yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, ditangkap terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap sebuah produk yang diproduksi oleh dokter Tifa. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Kombes Pol Trunoyudo, sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti, kepolisian memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penangkapan.












Tinggalkan komentar