Kejagung Tanggapi Kritik Rieke Diah Soal Kasasi Nikita Mirzani

Zeko Arabian

Kejagung Tanggapi Kritik Rieke Diah Soal Kasasi Nikita Mirzani
Kejagung Tanggapi Kritik Rieke Diah Soal Kasasi Nikita Mirzani

Kejaksaan Agung merespons kritik yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait dengan cepatnya proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kejaksaan Agung, percepatan penyelesaian perkara ini justru sejalan dengan asas peradilan yang mengutamakan kecepatan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Nadiem Makarim Harap Bebas dalam Putusan Hakim Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan putusan kasasi merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan ranah Kejaksaan Agung. Ia menyatakan, "Wah itu kewenangan pengadilan, bukan ranah kami.

Tetapi kalau dari segi penegakan hukum kami mengapresiasi, malah bagus karena sesuai asas cepat sehingga bisa memberikan kepastian hukum," ujarnya saat dihubungi Suara.com pada Rabu (24/6/2026).

Ribuan Warga Jakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis dan Tuntut Penindakan Korupsi

Pernyataan Anang ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kritik Rieke yang muncul setelah sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rieke sebelumnya menilai bahwa ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses kasasi tersebut, terutama terkait dengan waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada majelis hakim dan keluarnya putusan kasasi.

Rieke menyoroti bahwa berkas perkara diterima oleh Sekretariat MA pada 14 Januari 2026, kemudian didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026, dan putusan kasasi dijatuhkan pada 13 Maret 2026.

Politikus dari PDI Perjuangan ini bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi adanya proses yang berlangsung dalam waktu yang sangat cepat, atau yang ia sebut sebagai "paket kilat".

Rieke berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap langkah hukum untuk memastikan bahwa semua pihak merasa diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan komentar