Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun

Zeko Arabian

Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun
Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 sertifikat hak pakai aset daerah senilai Rp22,2 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 24 Juni 2026. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan hanya urusan administratif, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum atas aset milik daerah.

Aliran Dana Suap Rp20 Juta di BEM Universitas Bung Karno Terungkap

"Ini adalah tahapan selanjutnya, yang sebelumnya kami juga menerima pada tanggal 13 Februari di Masjid Hasyim Asy'ari dengan nilai Rp102 triliun dan 3.922 sertifikat," ujar Pramono.

Dari total 499 sertifikat yang diserahkan, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas 407.000 meter persegi. Sementara itu, Jakarta Timur mencatat jumlah paling sedikit dengan 41 sertifikat seluas 98.263 meter persegi.

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa sertifikat hak pakai tersebut berlaku selama aset masih digunakan dan tidak memiliki batas waktu tetap. "Jangka waktunya adalah selama dipergunakan. Nantinya bisa dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kemakmuran masyarakat," kata Ossy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam proses sertifikasi ini sebagai pengawas, untuk memastikan pengelolaan aset berjalan secara transparan dan akuntabel. Pramono menegaskan pentingnya kepastian hukum atas aset daerah, mengingat tanah bersertifikat sering menjadi objek gugatan di Jakarta.

Tinggalkan komentar