Sistem peradilan militer di Indonesia kembali mendapatkan sorotan karena dianggap memberikan keistimewaan kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menilai kondisi ini berujung pada impunitas bagi pelanggar hukum, termasuk yang terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Irvan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan reformasi hukum saat ini.
Salah satu poin krusial yang harus segera diubah adalah mekanisme peradilan untuk prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum, seperti pembunuhan dan penyiksaan.
“Kasus-kasus ini seharusnya diproses di peradilan umum agar prinsip keadilan terpenuhi,” kata Irvan di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia menegaskan perlunya revisi undang-undang tersebut yang sudah berusia dua puluh sembilan tahun.
Irvan juga mengangkat contoh kasus pendampingan hukum yang pernah ditangani oleh LBH Medan, termasuk perkara Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik. Dalam kasus-kasus tersebut, pelaku yang berasal dari unsur TNI hanya dijatuhi hukuman ringan tanpa adanya konsekuensi pemecatan.
Situasi ini dinilai tidak menciptakan efek jera bagi pelanggar, dan secara keseluruhan memperkuat kesan bahwa pelanggaran serius oleh aparat militer seringkali tidak dihadapkan pada hukuman yang setimpal. Irvan menekankan pentingnya untuk melakukan perubahan agar keadilan dapat ditegakkan.
Ia yang juga terlibat dalam pengujian materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal proses hukum tersebut. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam sistem peradilan militer di Indonesia.












Tinggalkan komentar