JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk rute penerbangan domestik dan akan berlangsung hingga 5 Juli 2026.
Pembebasan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026, yang ditetapkan khusus untuk periode libur sekolah 2026. Stimulus ini mencakup pemotongan pajak atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode tersebut.
Dalam PMK tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa “PPN yang terutang ditanggung pemerintah atas tarif dasar dan fuel surcharge.” Kebijakan ini berlaku untuk transaksi pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, jadwal penerbangan yang memenuhi syarat adalah dari 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Dengan demikian, penumpang diharapkan dapat memanfaatkan insentif ini untuk perjalanan domestik mereka.
Untuk mengimplementasikan fasilitas tersebut, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala.
Sebagai contoh penerapan kebijakan ini, jika seorang penumpang membeli tiket dengan harga awal Rp1.136.756, komponen pajak yang ditanggung pemerintah mencapai Rp100.276. Penumpang tidak perlu membayar pajak tersebut asalkan memenuhi syarat waktu yang ditetapkan dalam PMK.
Kebijakan penghapusan pajak tiket pesawat ini bukan merupakan langkah tunggal, melainkan bagian dari intervensi makro pemerintah dalam menggulirkan paket stimulus ekonomi sepanjang semester II 2026. Secara total, pemerintah mengalokasikan dana dari kas negara mencapai sekitar Rp26,34 triliun demi menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan domestik.
Anggaran jumbo tersebut didistribusikan ke dalam tiga pos utama, yaitu sektor transportasi umum sebesar Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi Rp6,26 triliun, serta program jaring pengaman bantuan pangan Rp18,04 triliun. Dengan langkah ini, diharapkan perekonomian domestik dapat pulih dan berkembang lebih baik.












Tinggalkan komentar