Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Keduanya adalah tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Setelah dijemput, keduanya akan dimasukkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pemindahan ini dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Referensi sumber: suara.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.












Tinggalkan komentar