Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa penertiban parkir liar tidak hanya menyasar pengemudi ojek online (ojol). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penindakan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
Budi menjelaskan bahwa Dishub DKI Jakarta menindak semua pelanggaran parkir tanpa membedakan jenis kendaraan. Dia mengatakan, "Kami menertibkan semua pelanggaran tanpa pandang bulu," saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut Budi, penertiban terhadap kendaraan pribadi dilakukan secara rutin. Namun, tindakan tersebut sering kali tidak menarik perhatian publik seperti kasus yang melibatkan ojol. "Banyak mobil pribadi yang sudah kami derek dan tertibkan, namun memang tidak semuanya viral atau terekspos seperti kasus ojol kemarin," ujarnya.
Budi juga menambahkan bahwa ke depan, Dishub DKI Jakarta akan mengedepankan pendekatan lebih persuasif dalam menertibkan kendaraan. Langkah ini diharapkan akan mengurangi gesekan antara pengguna jalan dan petugas penertiban.
"Fokus utama kami ke depan adalah melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan melalui dialog terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tegas," katanya.
Tuduhan mengenai penertiban yang tebang pilih muncul setelah kondisi parkir di kawasan Cawang, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik. Warga mengamati banyak kendaraan yang parkir hingga mengganggu arus lalu lintas dengan memakan badan jalan.
Pernyataan ini dilontarkan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terkait penertiban kendaraan yang dinilai tidak adil. Keberadaan mobil pribadi yang parkir liar di berbagai tempat sering kali menjadi masalah yang merugikan pengguna jalan lainnya.
Budi menekankan bahwa semua pelanggaran parkir harus ditangani secara adil. Dalam upaya mendukung penertiban, dia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang parkir di tempat tidak semestinya.
Dishub DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menciptakan tata tertib dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di ibu kota. Penegakan aturan diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan kemacetan dan meningkatkan kualitas transportasi publik di Jakarta.
Referensi sumber: suara.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.












Tinggalkan komentar