Seorang ibu berinisial HS (45) ditangkap oleh polisi di Makassar saat hendak meninggalkan kota menggunakan angkutan antar-daerah menuju Kabupaten Bone pada Minggu, 21 Juni. Penangkapan ini dilakukan setelah penemuan seorang bayi perempuan yang dibuang dalam kardus.
Kapolsek Biringkanaya, Ajun Komisaris Setiawan Malik, mengungkapkan, penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Sebelum HS sempat meninggalkan Makassar, anggotanya dari Resmob sudah berhasil mengamankannya saat berada dalam mobil.
Menurut Setiawan, HS mengaku membuang bayinya berdasarkan perintah suami sirinya, yang merasa tidak menginginkan kehadiran anak tersebut. "Yang bersangkutan diperintah oleh suami sirinya, karena hasil dari hubungan gelap," jelasnya.
Bayi yang ditemukan dalam kardus kini telah mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Daya Makassar. Dalam kondisi kritis, bayi tersebut mengalami luka pada bagian perut dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
Setiawan juga menambahkan bahwa Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar terlibat dalam penanganan bayi tersebut, untuk memastikan kesehatannya dan melindungi hak-hak bayi sesuai hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Polisi juga terus mendalami peran suami siri HS dalam tindakan pembuangan bayi ini, guna mengungkap semua fakta yang ada.
Setelah penangkapan, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus pembuangan bayi ini merupakan bagian dari perhatian publik mengenai nasib dan perlindungan anak di Indonesia.
Peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi di beberapa daerah, di mana banyak kasus pembuangan bayi terhubung dengan stigma sosial terkait kehamilan di luar nikah. Polisi di berbagai wilayah Indonesia terus berupaya menyelidiki dan mengungkap kasus-kasus serupa agar tidak terulang di masa mendatang.
Kehadiran bayi dalam kehidupan keluarga seharusnya menjadi berkah, namun kasus-kasus pembuangan bayi menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak dan hak-hak mereka.
Referensi sumber: merdeka.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.












Tinggalkan komentar