Pemerintah Indonesia sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengganggu iklim investasi.
Afriansyah menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
“Saya rasa nggak dong, justru investor harusnya merasa terbantu, pemilik modal merasa terbantu dengan aturan yang kita bikin,” ungkap Afriansyah dalam Deep Talk Podcast Suara.com.
Dia menambahkan bahwa kebutuhan akan ketenagakerjaan harus sejalan antara kebutuhan para pengusaha dan pencari kerja. Penataan regulasi kesejahteraan, termasuk jaminan sosial, menjadi salah satu fokus yang diatur dalam revisi ini.
“Misalkan jaminan sosial ya kan harus disiapkan oleh perusahaan outsourcing. Kemudian upah yang memang standar sesuai dengan regulasi yang sudah kita buat di tingkat masing-masing daerah,” ujarnya.
Afriansyah menyatakan harapan agar sistem outsourcing bisa terus dimaksimalkan. Tujuannya agar tidak ada lagi keinginan pihak-pihak tertentu untuk menghapuskan outsourcing di Indonesia.
Wamenaker juga menanggapi keresahan serikat pekerja yang merasa sistem outsourcing merugikan. Dia mengatakan bahwa regulasi baru ini justru memberikan keuntungan bagi pengusaha.
“Jadi justru pengusaha diuntungkan dengan adanya keinginan kita untuk memperbaiki regulasi ini,” tambahnya.
Afriansyah mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan terkait revisi ini, guna menciptakan sistem yang lebih baik dan seimbang untuk semua pihak terkait.












Tinggalkan komentar