John Field Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Bea Cukai

Zeko Arabian

Juni 22, 2026

1
Min Read
John Field Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Bea Cukai
John Field Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut John Field, pemilik Blueray Cargo, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus suap pengurusan barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menyatakan, John Field terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa KPK, Takdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.

Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M, Michael Steven Dipulangkan dari Maroko

Jaksa juga menuntut John dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider hukuman penjara pengganti selama 100 hari. Selain John, dua bawahannya yang juga menjadi terdakwa, yaitu Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri, juga dituntut.

Dedi Kurniawan Sukolo, selaku Manajer Operasional, dan Andri, Ketua Tim Dokumen, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa Takdir menyatakan, mereka juga harus tetap berada dalam tahanan selama proses hukum.

Sebelum penuntutan, ketiga terdakwa telah menjalani masa penahanan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Pihak jaksa juga menetapkan bahwa barang bukti sebanyak 316 barang akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Hal ini sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung dalam kasus suap ini.

Tinggalkan komentar