Bareskrim Polri Menahan Founder PT Dana Syariah Indonesia Dalam Kasus Penipuan

Zeko Arabian

Bareskrim Polri Menahan Founder PT Dana Syariah Indonesia Dalam Kasus Penipuan
Bareskrim Polri Menahan Founder PT Dana Syariah Indonesia Dalam Kasus Penipuan

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan FH, penerima gelar Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama delapan jam pada 19 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk empat minggu ke depan, mulai dari tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026 di Jakarta Bersama Pramono Anung

Selama pemeriksaan, FH menjawab total 79 pertanyaan dari pihak penyidik yang didampingi oleh kuasa hukumnya. “Penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH,” jelas Ade dalam keterangan yang diperoleh.

FH merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

Imigrasi Targetkan 403 Unit Autogate di 28 Lokasi Pintu Masuk Indonesia

Sebelumnya, ada empat tersangka lain yang telah ditetapkan, yaitu Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) sebagai mantan Direktur dan pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) yang berstatus Komisaris sekaligus pemegang saham.

Selain itu, sosok AS yang merupakan pendiri dan mantan Direktur PT DSI juga terlibat dalam kasus ini.

Brigjen Adi menambahkan, FH diidentifikasi sebagai orang yang memiliki peran penting dalam perusahaan tersebut. Sebelum terlibat di PT DSI, FH dikenal pernah menempati posisi strategis di sektor keuangan, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penyidik juga tengah menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban. Penyelidikan atas kasus ini berlanjut seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan komentar