Komisi XIII DPR RI mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang warga berinisial YTR atau Yuvita di Bandung, Jawa Barat. Mereka meminta negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh melalui lembaga-lembaga terkait.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan harus segera terlibat langsung dalam mendampingi korban yang telah mengalami penderitaan selama tiga tahun. Sugiat mengecam tindakan keji pelaku dan menegaskan pentingnya hak-hak korban.
Kami di Komisi XIII DPR mendesak negara untuk segera hadir memberi perlindungan terhadap korban, YTR. Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik dari perlindungan, pemulihan, hingga pendampingan hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (22/6/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mendorong LPSK untuk melakukan investigasi mendalam dan menjalin koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tanpa intervensi lembaga negara, posisi korban akan semakin rentan.
Lembaga perlindungan korban harus aktif karena tanpa kehadiran lembaga negara, korban berada dalam posisi yang sangat rawan. Koordinasi dengan aparat hukum harus diperkuat agar proses hukum berpihak pada korban,” tegasnya.
Sugiat Santoso juga meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial TH, yang sampai saat ini masih dalam status buron. Permintaan ini diutarakan untuk memastikan bahwa pelaku tidak dapat terus menghindar dari proses hukum.
Komisi XIII DPR berharap agar tindakan tegas diambil segera untuk melindungi YTR dan mengakhiri siklus kekerasan yang dialaminya. Perhatian yang tepat dari lembaga negara diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan keamanan yang lebih baik untuk masyarakat.












Tinggalkan komentar