Kapolri Jelaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa ke Jaksa

Zeko Arabian

Kapolri Jelaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa ke Jaksa
Kapolri Jelaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa ke Jaksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri. Penahanan kedua tersangka saat ini berada di tangan jaksa penuntut umum.

Listyo menjelaskan bahwa tugas penyidik Polri sudah selesai setelah pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum dilakukan. “Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka,” kata Listyo saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kemenham Sebut Penyekapan Perempuan di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Menurut Listyo, setelah tahap pelimpahan tersebut, semua keputusan mengenai penahanan menjadi hak prerogatif jaksa. Ia menekankan bahwa Polri telah menjalankan tugasnya dengan baik selama proses penyidikan.

Penjaminan proses hukum yang transparan dan adil menjadi fokus utama Polri di bawah kepemimpinan Listyo. Ia mengharapkan bahwa semua pihak akan menghormati proses hukum yang berjalan. Listyo juga menyatakan bahwa Polri akan terus mendukung jaksa selama proses penuntutan berlanjut.

Antrean Pencari Kerja di Malaysia Picu Kekhawatiran Pasar Tenaga Kerja Indonesia

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap dalam kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum. Penangkapan mereka memicu berbagai reaksi publik dan menyoroti berbagai aspek dalam penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi hal ini, Listyo menegaskan komitmen Polri untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan kedua tersangka ini menjadi perhatian publik, mengingat reputasi dan posisi mereka. Listyo berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Tinggalkan komentar