Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap Fitri Assidikki, seorang model dan mantan Staf Ahli Heri Gunawan saat menjadi anggota DPR RI.
Langkah ini diambil karena Fitri telah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa
(23/6/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik akan melihat kebutuhan terkait kehadiran Fitri sebagai saksi. Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut. “Jadi uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu sedang ditelusuri dan dilacak. KPK sebelumnya juga telah menetapkan Anggota DPR RI lainnya, Satori dan Heri Gunawan, dalam kasus yang berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial, namun berakhir di tangan orang-orang tertentu. Proses pemanggilan saksi seperti Fitri diperlukan untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.
Sampai saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan untuk menemukan aliran dana yang terlibat. Keterlibatan Fitri dalam kasus ini menjadi perhatian karena dapat memberikan pencerahan dalam jalur aliran dana yang dipermasalahkan.
Keputusan final terkait penerbitan surat perintah jemput paksa akan dilakukan setelah evaluasi dari penyidik KPK. Pihak KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.












Tinggalkan komentar