Purbaya Tegaskan Sumber Dana Patriot Bond Tidak Akan Ditelusuri

Virgiawan Mahardika

Purbaya Tegaskan Sumber Dana Patriot Bond Tidak Akan Ditelusuri
Purbaya Tegaskan Sumber Dana Patriot Bond Tidak Akan Ditelusuri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana yang digunakan oleh investor untuk membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya, bahkan jika dana tersebut didapatkan secara ilegal.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan.

Waspada Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Perlu Hati-hati

Purbaya menjelaskan bahwa pembeli surat utang Danantara akan dilindungi secara hukum berdasarkan isi Undang-Undang tersebut. Meskipun ada pengecualian untuk sumber dana, pemeriksaan perpajakan terhadap aset lain tetap akan dilakukan.

“Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Prabowo Instruksikan PLN Percepat Atasi Masalah Listrik Nasional

Ia menambahkan bahwa meskipun ada kekhawatiran tentang potensi pencucian uang, fokus kebijakan adalah memastikan uang masuk ke dalam sistem keuangan nasional. “Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit.

Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang P2SK Pasal 50A, diketahui bahwa surat utang ini diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penerbitan tersebut dilakukan dengan strategi yang memenuhi prinsip profesional dan akuntabel.

Pada ayat (5) disebutkan bahwa negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang dari pidana pajak dan gugatan perdata. Purbaya juga menjelaskan bahwa transaksi ini sah dalam sistem keuangan nasional dan perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Selanjutnya, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi mengenai pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum pengadilan. Purbaya menegaskan bahwa ini bertujuan agar investor dapat memindahtangankan atau menjadikan surat utang sebagai jaminan.

Dalam Undang-Undang ini, terdapat juga kewenangan bagi investor yang mengikuti program pengampunan pajak, termasuk yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan komentar