Kemenkeu Belum Ada Rencana Jadi Pemegang Saham di Bursa Efek Indonesia

Virgiawan Mahardika

Kemenkeu Belum Ada Rencana Jadi Pemegang Saham di Bursa Efek Indonesia
Kemenkeu Belum Ada Rencana Jadi Pemegang Saham di Bursa Efek Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Purbaya menjelaskan, meskipun institusinya diizinkan menjadi pemegang saham, mereka belum mengambil langkah untuk melakukannya. "Sampai sekarang sih belum ada," ujar Purbaya saat ditanya mengenai rencana tersebut.

Prabowo Ajak Himbara Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM untuk Pemerataan Ekonomi

Pernyataan ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperbolehkan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, untuk menjadi pemegang saham BEI.

UU P2SK, dalam Pasal 8B ayat (1), mencantumkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai lembaga yang dapat menjadi pemegang saham BEI. Namun, Pasal 8B ayat (2) menekankan bahwa kepemilikan lembaga negara harus dapat mempertahankan independensi BEI.

IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.099 pada Perdagangan Siang Ini

Di dalam UU P2SK juga diatur bahwa BEI adalah perusahaan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak terafiliasi. Para pendiri ini diizinkan untuk menjadi Anggota Bursa Efek sesuai dengan Pasal 8 ayat (2).

Pemegang saham BEI dapat terdiri dari individu atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek maupun tidak, menurut Pasal 8 ayat (3). Selanjutnya, Pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemegang saham BEI akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Purbaya mengharapkan agar Kementerian Keuangan tetap dapat berfokus pada tugas-tugas utamanya dalam mengelola keuangan negara. Di sisi lain, pengawasan dan tata kelola BEI diharapkan dapat menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas.

Tinggalkan komentar