Pemerintah Jamin Perlindungan Hukum bagi Investor yang Beli Surat Utang Danantara

Virgiawan Mahardika

Pemerintah Jamin Perlindungan Hukum bagi Investor yang Beli Surat Utang Danantara
Pemerintah Jamin Perlindungan Hukum bagi Investor yang Beli Surat Utang Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan perlakuan khusus kepada investor yang membeli surat utang BPI Danantara, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perlakuan khusus ini tercantum dalam Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan.

Dalam ketentuan tersebut, pembeli surat utang Danantara akan dilindungi secara hukum. Purbaya menyatakan bahwa dalam aturan ini, asal usul dana yang digunakan untuk pembelian tidak menjadi masalah, meskipun penegakan hukum tetap bisa dilakukan terhadap praktik yang melanggar hukum.

PLN Umumkan Perbaikan Sistem Kelistrikan Pulau Jawa Mulai Membaik

“Uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak atik sumbernya. Namun, jika ada bisnis yang tidak legal, bisa ditindak,” ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menanggapi kekhawatiran tentang potensi pencucian uang, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan nasional. Dia menekankan pentingnya uang tersebut masuk ke dalam ekonomi untuk digunakan dalam pembangunan.

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG untuk Daya Saing Industri

Dalam UU P2SK, pada Pasal 50A, dinyatakan bahwa surat utang tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penerbitan surat utang ini juga mencakup strategi dan kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko yang profesional, akuntabel, dan sah.

Lebih lanjut, dalam Pasal 50A ayat (5), dijelaskan bahwa negara akan memberikan perlakuan khusus bagi investor dari berbagai tuntutan, termasuk pidana pajak dan gugatan perdata. Negara menjamin perlindungan atas pembelian instrumen surat utang tersebut dari penuntutan pidana umum dan khusus.

Pasal 50A ayat (6) juga menyebut bahwa informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bisa dijadikan dasar untuk pemungutan pajak. Perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer serta memberikan kewenangan bagi investor untuk memindahtangankan atau menjadikan surat utang sebagai jaminan.

Di dalam UU P2SK Pasal 50A ayat (4), investor yang memenuhi syarat juga dapat mengikuti program pengampunan pajak, menjadikannya bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan.

Tinggalkan komentar