Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pelibatan ratusan siswa dari sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dalam aksi pawai mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. Aksi ini diketahui digelar pada 25 September 2023, dan diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.
KPAI menganggap pelibatan siswa tersebut merupakan bentuk eksploitasi dan manipulasi anak. Mereka menilai seharusnya anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik atau aksi yang berkaitan dengan kepentingan tertentu.
Kegiatan pawai tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak. KPAI mencatat, pelibatan anak dalam aksi ini melanggar prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam pernyataannya, KPAI menyatakan tindakan ini harus dihentikan agar tidak ada lagi anak yang digunakan untuk kepentingan publik. Mereka juga menyerukan adanya penegakan hukum yang lebih ketat terkait perlindungan anak, termasuk dalam hal keterlibatan anak dalam berbagai kegiatan.
KPAI mendorong pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, untuk mengedukasi dan memahami batasan dalam melibatkan anak dalam kegiatan publik. Menurut mereka, pendidikan harus bersifat mendidik dan tidak boleh melibatkan anak dalam konteks yang bisa merugikan hak-hak anak.
Melihat konteks yang ada, KPAI juga menyerukan pemerintah dan lembaga terkait untuk mempertimbangkan kembali bagaimana melaksanakan program-program yang melibatkan anak agar tidak menimbulkan kontroversi. KPAI berharap ke depannya, anak-anak tidak dijadikan alat dalam kegiatan politik atau kepentingan lain yang tidak relevan dengan pendidikan.












Tinggalkan komentar