Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai pembangunan Rumah Pompa Rawa Buaya setelah melakukan penertiban bangunan di bantaran Kali Mookervart, Jakarta Barat, pada Selasa, 17 Juni 2026. Proses ini merupakan langkah penting dalam pengendalian banjir yang telah lama dimohonkan warga setempat.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meninjau lokasi banjir di kawasan itu pada Januari 2026. Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat, Mustajab, mengungkapkan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mewujudkan infrastruktur bernama Rumah Pompa.
“Ini merupakan bagian tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, yang sebelumnya meninjau langsung lokasi banjir di wilayah tersebut,” kata Mustajab dalam keterangannya pada Selasa, 23 Juni 2026.
Proses penertiban melibatkan 150 personel gabungan dengan alat berat seperti excavator dan dump truck. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Peringatan I, II, dan III kepada pemilik bangunan yang terkena dampak. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah banjir di Rawa Buaya.
Warga Rawa Buaya mengungkapkan bahwa permintaan untuk pembangunan Rumah Pompa bukanlah hal baru. Mereka telah mengajukan permohonan tersebut sejak jauh sebelum masa kepemimpinan gubernur saat ini. Namun, baru kini pemerintah memberikan respons positif terhadap kebutuhan ini.
Mustajab mengapresiasi sikap warga yang tidak memberikan perlawanan selama proses penertiban. Hal ini mencerminkan dukungan warga terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur pengendalian banjir di kawasan mereka. Dengan pembangunan Rumah Pompa, diharapkan masalah banjir yang sering melanda Rawa Buaya dapat teratasi secara efektif.












Tinggalkan komentar