Antrean Pencari Kerja di Malaysia Picu Kekhawatiran Pasar Tenaga Kerja Indonesia

Zeko Arabian

Antrean Pencari Kerja di Malaysia Picu Kekhawatiran Pasar Tenaga Kerja Indonesia
Antrean Pencari Kerja di Malaysia Picu Kekhawatiran Pasar Tenaga Kerja Indonesia

Antrean sepanjang dua kilometer yang diikuti lebih dari 1.000 pencari kerja di Melaka, Malaysia, menjadi alarm bagi Indonesia mengenai pasar tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, memperingatkan bahwa situasi serupa dapat terjadi di Indonesia jika tidak ada penambahan lapangan kerja yang signifikan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Timboel mengungkapkan bahwa penumpukan pencari kerja adalah konsekuensi dari lambatnya penciptaan lapangan kerja. "Memang secara internasional maupun secara nasional, pembukaan lapangan kerja tidak terlalu besar. Banyak faktor yang memengaruhi, baik geopolitik internasional maupun kebijakan lokal di Indonesia," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan kepada Suara.com pada Senin, 22 Juni 2026.

Komisi XIII DPR Desak Perlindungan untuk Korban Penyiksaan di Bandung

Ia juga mencatat bahwa jumlah pencari kerja di Indonesia meningkat sekitar 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun. Para pencari kerja ini terdiri dari lulusan SMA, perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), serta peserta magang yang belum diserap pasar kerja.

Di sisi lain, ketersediaan pekerjaan formal masih sangat terbatas. Meskipun Indonesia dapat membuka sekitar 2,5 juta lapangan kerja, sebagian besar pekerjaan tersebut berada di sektor informal. "Sementara yang mengantre ini adalah pekerjaan formal. Di Malaysia, pekerjaan formal itu sangat sedikit sekarang," tambah Timboel.

Dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Agustus 2025, tercipta sekitar 1,9 juta lapangan kerja baru di Indonesia. Namun, hanya 200 ribu di antaranya merupakan pekerjaan formal, sedangkan sekitar 1,6 juta pekerjaan lain berada di sektor informal.

Kondisi ini, menurut Timboel, dapat menyebabkan penumpukan pencari kerja yang berkelanjutan jika tidak ada perbaikan dalam ekspansi industri dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Penurunan ketersediaan lapangan kerja formal juga berpotensi menambah tantangan bagi pemerintah dalam menangani masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Apabila laju penciptaan lapangan kerja tidak mampu bersaing dengan jumlah pencari kerja yang terus meningkat, hal ini dapat memicu ketidakstabilan ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Tinggalkan komentar