Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M, Michael Steven Dipulangkan dari Maroko

Zeko Arabian

[addtoany]

Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M, Michael Steven Dipulangkan dari Maroko
Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M, Michael Steven Dipulangkan dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan lembaga melalui mekanisme ekstradisi.

Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, mengungkapkan, pemulangan Michael Steven berlangsung pada 20 Juni 2026. Sebelumnya, Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia.

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua Pasien Pulang dari Kongo

Proses ekstradisi terhadap Michael Steven dimulai ketika permohonan ekstradisi diajukan oleh Indonesia pada 12 Juni 2026. Pemerintah Maroko kemudian menyetujui permohonan tersebut, yang memungkinkan proses serah terima berlangsung dua minggu kemudian.

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” jelas Untung dalam keterangannya pada Senin, 22 Juni 2026.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Michael Steven terlibat dalam kasus pasar modal yang merugikan negara hingga Rp337 miliar. Kasus ini mengundang perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian dan kepercayaan publik.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Melalui kerja sama internasional, Polri berupaya membawa kembali para pelanggar hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

[addtoany]

Tinggalkan komentar