Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Kezaliman Terhadap Roy Suryo dan dr Tifa

Zeko Arabian

[addtoany]

Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Kezaliman Terhadap Roy Suryo dan dr Tifa
Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Kezaliman Terhadap Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya membantah tuduhan kezaliman terkait penangkapan eks Menpora Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya ditangkap berdasarkan dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.

Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi Roy Suryo untuk melakukan ujian secara daring. "Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian," jelasnya pada press conference, Senin (22/6/2026).

Tuduhan PDIP Terlibat dalam Demo Mahasiswa Dianggap Tidak Berdasar

Selain itu, Roy Suryo juga mendapatkan kesempatan untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Polri. Pihak kepolisian juga memberikan ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, dan simpatisan untuk menjenguk.

Dalam penjelasannya, Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan dengan prosedural. Ia menekankan bahwa tindakan penangkapan ini bukan ditujukan kepada personal, profesi, atau ketokohan mereka.

Komisi XIII DPR Desak Perlindungan untuk Korban Penyiksaan di Bandung

Kronologi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa mencuat setelah tuduhan ijazah palsu serta pencemaran nama baik Presiden Jokowi. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sesuai dengan proses yang berlaku.

Kepolisian berupaya menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak melanggar hak-hak tersangka. Budi menekankan bahwa mereka berusaha untuk menjaga transparansi dalam proses hukum ini.

Roy Suryo sebelumnya dikenal sebagai pejabat publik serta memiliki peran penting dalam beberapa posisi di pemerintahan. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan dr Tifa telah menjadi perhatian masyarakat, sehingga penjelasan dari Kepolisian sangat diantisipasi.

Polda Metro Jaya berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pencerahan kepada publik terkait proses hukum yang tengah berlangsung. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

[addtoany]

Tinggalkan komentar