Bittime Sambut Positif Aturan Baru untuk Influencer Kripto

Hayati Intisari

Bittime Sambut Positif Aturan Baru untuk Influencer Kripto
Bittime Sambut Positif Aturan Baru untuk Influencer Kripto

JAKARTA, investor.id – Bittime, platform pedagang aset keuangan digital (PAKD), menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor, terutama di tengah semakin besarnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.

Mantan Ketua The Fed Alan Greenspan Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun

POJK tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan KOL.

Dalam aturan ini, penyampai informasi diwajibkan untuk menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.

Waskita Karya Terus Berkontribusi pada Pembangunan Infrastruktur Jakarta

Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime, menilai kehadiran POJK ini menunjukkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia. Ia menyatakan, "Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang," ujar Ryan dalam keterangan resmi.

Regulasi ini hadir tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan PAKD tidak berizin kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.

Christian Victorious, seorang edukator dan kreator konten aset digital, menilai regulasi ini dapat membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Ia mengatakan, "Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik.

Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat."

Pandangan serupa disampaikan oleh Michael Wyann, yang menyatakan bahwa standar yang lebih jelas bagi KOL dan content creator akan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat bagi investor. "Investor akan memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital.

Ini menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto Indonesia," kata Michael.

Viest TV, sebagai media dan komunitas yang aktif membahas perkembangan industri kripto di Indonesia, juga menyampaikan pandangan serupa. Mereka menekankan bahwa kejelasan aturan bagi KOL dan content creator dapat membantu menciptakan ruang informasi yang lebih kredibel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital.

"Kami melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk mendorong transparansi dalam penyampaian informasi," ujar mereka.

Tinggalkan komentar