Pelaku Usaha Marketplace Bebas Pajak Jika Penuhi Syarat Ini

Sinta Nur

Pelaku Usaha Marketplace Bebas Pajak Jika Penuhi Syarat Ini
Pelaku Usaha Marketplace Bebas Pajak Jika Penuhi Syarat Ini

Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace dapat terbebas dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% jika memenuhi syarat tertentu. Syarat utama adalah memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp 500 juta dan menyampaikan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, dalam acara UMKM Insight pada Rabu (24/6/2026).

Ancol Rencanakan Penghapusan Tiket Per Orang dengan Sistem Parkir Baru

Inge menekankan pentingnya kejujuran penjual dalam penerapan mekanisme ini. "Setiap seller diharapkan jujur, jika omzetnya di bawah Rp 500 juta, harus memberikan keterangan kepada platformnya," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pembebasan pajak tidak berlaku selamanya.

Marketplace akan memantau perkembangan omzet penjual, dan jika omzet melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun, platform akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjual yang bersangkutan.

Stasiun JIS Resmi Dibuka, Akses Kereta Menuju Jakarta Utara Semakin Mudah

Lebih lanjut, Inge mengingatkan bahwa pemungutan pajak oleh marketplace tidak menghapus kewajiban perpajakan penjual. Semua penghasilan, baik dari transaksi melalui marketplace maupun penjualan langsung, harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya," imbuhnya.

Menurut Inge, masyarakat juga perlu memahami bahwa mekanisme ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Sebelumnya, penjual tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, hanya saja marketplace belum ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Aturan yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu juga menetapkan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila dalam tahun berjalan omzet penjual melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan perubahan kondisi tersebut kepada platform. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar