Mulai 1 Juli 2026, Marketplace Wajib Memungut Pajak dari Penjual

Sinta Nur

Mulai 1 Juli 2026, Marketplace Wajib Memungut Pajak dari Penjual
Mulai 1 Juli 2026, Marketplace Wajib Memungut Pajak dari Penjual

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2026, platform marketplace akan bertugas memungut pajak dari penjual. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara perdagangan daring dan luring, bukan sebagai kebijakan pajak baru atau kenaikan tarif.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak ini akan mengalihkan kewajiban pajak kepada platform digital.

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Dampak pada Kebebasan Akademik

Dalam acara UMKM Insight yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, Temmy menegaskan, "Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak." Ia menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan perpajakan, di mana pelaku usaha offline sudah

memenuhi kewajiban pajak.

KemenHAM Sebut Program Makan Bergizi Gratis Penuhi Hak Dasar Siswa

Menurutnya, kebijakan ini menciptakan persamaan antara pelaku usaha online dan offline, di mana keduanya akan dikenakan pajak yang sama.

Temmy juga menambahkan bahwa besaran pajak yang dikenakan kepada pedagang tidak akan berubah. Marketplace hanya akan memungut pajak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. PMK ini juga mencakup platform digital luar negeri yang memenuhi syarat tertentu.

Marketplace akan terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung pajak secara otomatis. Namun, pedagang dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pemungutan pajak, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila omzetnya melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan data kepada platform.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian dari mekanisme pemungutan tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap harus dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar